Transfer Kredit
Berasal dari pendidikan formal lain yang diperoleh dari sebuah perguruan tinggi lain atau calon mahasiswa telah menempuh pendidikan pada program studi yang relevan.
Berasal dari pendidikan formal lain yang diperoleh dari sebuah perguruan tinggi lain atau calon mahasiswa telah menempuh pendidikan pada program studi yang relevan.
Berdasarkan Permendikbudristek No.41 tahun 2021, RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
Daftar Program Studi yang membuka skema RPL.
Berisi keputusan Dirjen, petunjuk teknis dan pedoman pelaksanaan RPL.
Pelaksanaan Rekognisi Pembelajaran Lampau dari registrasi hingga penetapan SKS.
Buat akun dan konsultasi awal untuk pemetaan bukti.
Unggah bukti pengalaman kerja, pelatihan, sertifikat, dan dokumen pendukung.
Asesor memetakan portofolio ke CPL/CPMK mata kuliah terkait.
Validasi tambahan melalui wawancara atau tes praktik jika diperlukan.
Prodi/Senat menetapkan pengakuan SKS dan rekomendasi KRS.
Mahasiswa melanjutkan studi sesuai sisa SKS yang belum dikonversi.
Pelaksanaan RPL pada tahun berjalan
Belum ada jadwal timeline yang dipublikasikan.